Sosialisasi Rancangan Produk Hukum Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung
- 01:39:41pm WIB
- 09 April 2019
- Admin
Guna untuk menambah wawasan bagi para peserta sosialisasi terkait perkembangan peraturan Perundang-undangan khususnya produk hukum daerah Kabupaten Lampung Tengah mengenai Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung, maka dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Dasar Hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Pelaksanaan sosialisasi Raperda ini dilaksanakan pada hari Selasa, 09 April 2019 s.d Kamis 11 April 2019 dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab. LT, Unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kab. LT, Unsur Bagian Hukum Setdakab. LT dan 225 peserta sosialisasi terdiri dari unsur Perangkat Kampung dan/ atau masyarakat .Sosialisasi dilakukan di tiga (3) tempat yaitu Aula Kecamatan Kalirejo, Aula Kecamatan Seputih Banyak, dan Aula Kantor Dewan Pendidikan.
Hasil dari sosialisasi diperoleh masukan/ tanggapan sebagai berikut :
- Semua peserta sepakat terhadap isi Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung,
- Peserta meminta penjelasan terkait ancaman 5 (lima) tahun, struktur organisasi pemerintah kampung sebagaimana dalam lampiran Perda, perbedaan pilihan dan perizinan dalam pengisian perangkat kampung,
- Peserta meminta penjelasan terkait proses mutasi dari staf menjadi kasi pada pemerintah kampung, struktur organisasi pemerintah kampung sebagaimana dalam lampiran Perda yang mana harus diterapkan, bagaimana proses mutasi dari kaur menjadi sekretaris kampung dalam pengisian perangkat kampung, bagaimana jika pengangkatan perangkat kampung karena janji politik, dan sebagaimana jauh perlindungan hukum bagi perangkat kampung,
- Peserta meminta penjelasan terkait bagaimana jika kepala dusun tidak harus berdomisili di dusun yang bersangkutan,bagaimana proses mutasi antar perangkat kampung, jika calon perangkat kampung tidak ada yang memenuhi syarat dalam pengisian perangkat kampung, apakah RT merupakan perangkat kampung dan bagaimana solusi bagi perangkat kampung yang saat ini masih berijazah SLTA.
Berita dan Kegiatan Lainnya
Bupati Lampung Tengah Hadiri Acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024
- Admin
- 20 November 2023
- 08:48:30am
Sosialisasi Produk Hukum Daerah Tentang Peraturan di Kampung
- Admin
- 26 Oktober 2023
- 09:34:04am