PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

  • 21 Juni 2017
  • Admin
  • PERATURAN KEMENTERIAN
  • Diunduh 97 kali
Jenis Dokumen : PERATURAN KEMENTERIAN
Nomor : 18
Judul : PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Lokasi :
Tanggal Penetapan : 21 Juni 2017
Tanggal Pengundangan : 21 Juni 2017
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : Himpunan Peraturan
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa :
Penandatangan : DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum