Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 320/KPTS/D.a.VI.01/2024 tentang Penugasan Guru Non ASN Pegawai Negeri Sipil penerima Tunjangan Profesi Guru atas Nama MUJIBUDAKWIL MUNIR, S.Pd dan AGUS SUSANTO, S.Pd pada UPTD Satuan Pendidikan Sekolah Negeri di Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024

  • 07 Februari 2024
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 168 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 320
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 320/KPTS/D.a.VI.01/2024 tentang Penugasan Guru Non ASN Pegawai Negeri Sipil penerima Tunjangan Profesi Guru atas Nama MUJIBUDAKWIL MUNIR, S.Pd dan AGUS SUSANTO, S.Pd pada UPTD Satuan Pendidikan Sekolah Negeri di Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 07 Februari 2024
Tanggal Pengundangan : 07 Februari 2024
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan : Bidang Pendidikan
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Penandatangan : Musa Ahmad
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum