Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 43/KPTS/D.a.VI.13/2024 tentang Penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Setia Bumi Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah

  • 30 Januari 2024
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 45 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 43
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 43/KPTS/D.a.VI.13/2024 tentang Penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Setia Bumi Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 30 Januari 2024
Tanggal Pengundangan : 30 Januari 2024
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan : Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Penandatangan : Musa Ahmad
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum