Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 104/KPTS/D.a.VI.13/2024 tentang Pembentukan Panitia dan Narasumber Rapat Percepatan Penurunan Stunting dan Rakor Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kab. Lampung Tengah Tahun 2024

  • 19 Februari 2024
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 118 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 104
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 104/KPTS/D.a.VI.13/2024 tentang Pembentukan Panitia dan Narasumber Rapat Percepatan Penurunan Stunting dan Rakor Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kab. Lampung Tengah Tahun 2024
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 19 Februari 2024
Tanggal Pengundangan : 19 Februari 2024
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan : Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Penandatangan : Musa Ahmad
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum