Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 174/KPTS/D.a.VI.07/2024 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Serta Gelandangan dan Pengemis Di Luar Panti Sosial Tahun 2024.

  • 15 Maret 2024
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 45 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 174
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 174/KPTS/D.a.VI.07/2024 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Serta Gelandangan dan Pengemis Di Luar Panti Sosial Tahun 2024.
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 15 Maret 2024
Tanggal Pengundangan : 15 Maret 2024
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan : Bidang Sosial
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Sosial
Penandatangan : Musa Ahmad
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum