Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 242/KPTS/D.a.VI.13/2024 tentang Penetapan Penggantian Antar waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Saptomulyo Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah

  • 05 April 2024
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 93 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 242
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 242/KPTS/D.a.VI.13/2024 tentang Penetapan Penggantian Antar waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Saptomulyo Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 05 April 2024
Tanggal Pengundangan : 05 April 2024
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan : Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Penandatangan : Musa Ahmad
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum