Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 353/KPTS/D.b.VI.10/2024 tentang Pembentukan Panitia dan Narasumber Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Perkawinan Anak Kabupaten L

  • 18 Juli 2024
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 75 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 353
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 353/KPTS/D.b.VI.10/2024 tentang Pembentukan Panitia dan Narasumber Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Perkawinan Anak Kabupaten L
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 18 Juli 2024
Tanggal Pengundangan : 18 Juli 2024
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan : Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Penandatangan : Musa Ahmad
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum