Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 465/KPTS/B.a.VII.03/2024 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Lampung Tenga

  • 29 Oktober 2024
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 141 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 465
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 465/KPTS/B.a.VII.03/2024 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Lampung Tenga
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 29 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan : 29 Oktober 2024
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan : Musa Ahmad
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum