Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 511/KPTS/B.a.VII.02/2024 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tanah, Gedung dan Bangunan dari Kartu Inventaris Barang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah

  • 20 Desember 2024
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 85 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 511
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 511/KPTS/B.a.VII.02/2024 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tanah, Gedung dan Bangunan dari Kartu Inventaris Barang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 20 Desember 2024
Tanggal Pengundangan : 20 Desember 2024
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Penandatangan : Musa Ahmad
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum