Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Demang Sepulau Raya

  • 27 Agustus 2025
  • Admin
  • PERATURAN BUPATI
  • Diunduh 2 kali
Jenis Dokumen : PERATURAN BUPATI
Nomor : 13
Judul : Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Demang Sepulau Raya
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 27 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan : 27 Agustus 2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber : BD Nomor 13 Tahun 2025
Urusan Pemerintahan : Bidang Kesehatan
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Kesehatan / RSUDDSR
Penandatangan : Ardito Wijaya
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum