Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sait Umum Daerah Demang Sepulau Raya

  • 27 Agustus 2025
  • Admin
  • PERATURAN BUPATI
  • Diunduh 7 kali
Jenis Dokumen : PERATURAN BUPATI
Nomor : 13
Judul : Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sait Umum Daerah Demang Sepulau Raya
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 27 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan : 27 Agustus 2025
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : BD Nomor 13 Tahun 2025
Urusan Pemerintahan : Bidang Kesehatan
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Kesehatan
Penandatangan : Ardito Wijaya
Abstrak : Lihat Abstrak

Dokumen


Cari Produk Hukum