Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 236/KPTS/D.a.VI.05/2025 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Hektare Kabupaten Lampung Tengah

  • 07 Agustus 2025
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 13 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 236
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 236/KPTS/D.a.VI.05/2025 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Hektare Kabupaten Lampung Tengah
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 07 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan : 07 Agustus 2025
Subjek : PENETAPAN LOKASI KEGIATAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan : Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya
Penandatangan : Ardito Wijaya
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum