Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 240/KPTS/D.a.VII.06/2025 tentang Penetapan Penerima Hibah Kepada Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025

  • 12 Agustus 2025
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 13 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 240
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 240/KPTS/D.a.VII.06/2025 tentang Penetapan Penerima Hibah Kepada Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 12 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan : 12 Agustus 2025
Subjek : PENERIMA HIBAH KEPADA LEMBAGA/ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Penandatangan : Ardito Wijaya
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum