Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 253/KPTS/D.a.VI.16/2025 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana, Moderator dan Narasumber Kegiatan Pemberdayaan Bagi Pelaku Usaha Mikro Melalui Kemitraan Usaha Mikro Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025

  • 19 Agustus 2025
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 34 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 253
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 253/KPTS/D.a.VI.16/2025 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana, Moderator dan Narasumber Kegiatan Pemberdayaan Bagi Pelaku Usaha Mikro Melalui Kemitraan Usaha Mikro Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 19 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan : 19 Agustus 2025
Subjek : PANITIA PELAKSANA - KEGIATAN PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA MIKRO
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan : Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Penandatangan : Ardito Wijaya
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum