Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 264/KPTS/D.a.VI.05/2025 tentang Penunjukan Konsultan Individual, Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dengan luas dibawah 10 (sepuluh) Hektar di Kabupaten Lampung Tengah.

  • 01 September 2025
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 18 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 264
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 264/KPTS/D.a.VI.05/2025 tentang Penunjukan Konsultan Individual, Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dengan luas dibawah 10 (sepuluh) Hektar di Kabupaten Lampung Tengah.
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 01 September 2025
Tanggal Pengundangan : 01 September 2025
Subjek : TENAGA FASILITATOR - PERMUKIMAN KUMUH
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya
Penandatangan : Ardito Wijaya
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum