Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

  • 07 November 2025
  • Admin
  • PERATURAN DAERAH KABUPATEN
  • Diunduh 17 kali
Jenis Dokumen : PERATURAN DAERAH KABUPATEN
Nomor : 5
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Singkatan Jenis : PERDA
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 07 November 2025
Tanggal Pengundangan : 07 November 2025
Subjek : PENYELENGGARAAN PESANTREN - AGAMA
Status : Berlaku
Sumber : LD Nomor 5 Tahun 2025
Urusan Pemerintahan : Agama
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab.
Penandatangan : Ardito Wijaya
Abstrak : Lihat Abstrak

Dokumen


Cari Produk Hukum