Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 307/KPTS/D.a.VI.16/2025 tentang Hibah Barang Bersubsidi Kegiatan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 (Tahap II).

  • 13 Oktober 2025
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 1 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 307
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 307/KPTS/D.a.VI.16/2025 tentang Hibah Barang Bersubsidi Kegiatan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 (Tahap II).
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 13 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan : 13 Oktober 2025
Subjek : HIBAH BARANG BERSUBSIDI KEGIATAN OPERASI PASAR REGULER DAN PASAR KHUSUS
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan : Bidang Perdagangan
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
Penandatangan : Ardito Wijaya
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum