Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 321/KPTS/D.a.VI.20/2025 tentang Penetapan Narasumber, Moderator dan Penerima Manfaat Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Pangan Lokal Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025

  • 20 Oktober 2025
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 2 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 321
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 321/KPTS/D.a.VI.20/2025 tentang Penetapan Narasumber, Moderator dan Penerima Manfaat Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Pangan Lokal Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 20 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan : 20 Oktober 2025
Subjek : NARASUMBER, MODERATOR DAN PENERIMA MANFAAT KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN PANGAN LOKAL
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan : Bidang Pangan
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Ketahanan Pangan dan TPH
Penandatangan : Ardito Wijaya
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum