Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 323/KPTS/D.a.VI.20/2025 tentang Penetapan Narasumber, Moderator dan Penerima Manfaat Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi Pangan Per Kapita Per Tahun Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025

  • 20 Oktober 2025
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 1 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 323
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 323/KPTS/D.a.VI.20/2025 tentang Penetapan Narasumber, Moderator dan Penerima Manfaat Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi Pangan Per Kapita Per Tahun Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 20 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan : 20 Oktober 2025
Subjek : PENETAPAN NARASUMBER, MODERATOR DAN PENERIMA MANFAAT KETAHANAN PANGAN
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan : Bidang Pangan
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Ketahanan Pangan dan TPH
Penandatangan : Ardito Wijaya
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum