Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 341/KPTS/Setda.I.02/2025 tentang Penetapan Hibah Uang Kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Seni Qasidah Indonesia Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

  • 06 November 2025
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 1 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 341
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 341/KPTS/Setda.I.02/2025 tentang Penetapan Hibah Uang Kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Seni Qasidah Indonesia Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 06 November 2025
Tanggal Pengundangan : 06 November 2025
Subjek : PENETAPAN HIBAH UANG KEPADA DEWAN PIMPINAN DAERAH LASQI
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan : Agama
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab.
Penandatangan : Ardito Wijaya
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum