Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 351/KPTS/D.a.VI.13/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Kampung Suko Binangun Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah.

  • 07 November 2025
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 1 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 351
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 351/KPTS/D.a.VI.13/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Kampung Suko Binangun Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah.
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 07 November 2025
Tanggal Pengundangan : 07 November 2025
Subjek : PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA KAMPUNG SUKO BINANGUN KEC. WAY SEPUTIH
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan : Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Penandatangan : Ardito Wijaya
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum