Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 355/KPTS/B.a.VII.03/2025 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kab. Lampung Tengah Tahun 2025

  • 07 November 2025
  • Admin
  • KEPUTUSAN BUPATI
  • Diunduh 2 kali
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Nomor : 355
Judul : Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 355/KPTS/B.a.VII.03/2025 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kab. Lampung Tengah Tahun 2025
Singkatan Jenis : SK
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 07 November 2025
Tanggal Pengundangan : 07 November 2025
Subjek : PERPANJANGAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF - PBB
Status : Berlaku
Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan : Ardito Wijaya
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum