STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KAB LAMTENG

  • 14 Maret 2018
  • Admin
  • PERATURAN BUPATI
  • Diunduh 265 kali
Jenis Dokumen : PERATURAN BUPATI
Nomor : 12.A
Judul : STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KAB LAMTENG
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 14 Maret 2018
Tanggal Pengundangan : 14 Maret 2018
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : Himpunan Peraturan
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Penandatangan : BUPATI LAMPUNG TENGAH
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum