STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KAB LAMTENG TA.2017

  • 26 Mei 2017
  • Admin
  • PERATURAN BUPATI
  • Diunduh 316 kali
Jenis Dokumen : PERATURAN BUPATI
Nomor : 18
Judul : STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KAB LAMTENG TA.2017
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Kabupaten Lampung Tengah
Lokasi : Gunung Sugih
Tanggal Penetapan : 26 Mei 2017
Tanggal Pengundangan : 26 Mei 2017
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : Himpunan Peraturan
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Penandatangan : BUPATI LAMPUNG TENGAH
Abstrak :

Dokumen


Cari Produk Hukum