TUGAS POKOK

Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Jabatan Struktural Dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Sekretariat dan Staf Ahli Bupati Lampung Tengah Sub Bagian Kedua Bagian Hukum Setdakab. Lampung Tengah mempunyai tugas menyiapkan bahan dan materi penyusunan dan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan di bidang produk hukum dan telahaan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum serta penyuluhan hukum.



FUNGSI

  1. Pelaksanaan dan perencanaan program kerja Bagian Hukum berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan penyusunan program Pemerintah di bidang hukum;
  3. Pelaksanaan penyiapan Rancangan Produk Hukum Daerah;
  4. Pengevaluasian Produk Hukum Daerah yang tidak evektif pelaksanaan;
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang hukum, memberikan masukan/saran kepada  Bupati sesuai dengan kewenangan dan menyiapkan bahan/naskah yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan daerah dibidang hukum.
  6. Pelaksanaan penghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis serta bahan-bahan yang berhubungan dengan bidang tugas  sebagai pedoman landasan kerja.
  7. Pelaksanaan penyusunan kebijakan, pedoman/petunjuk teknis pembinaan Peraturan Perundang-undangan, fasilitasi bantuan hukum dan pendokumentasian hukum;
  8. Pelaksanaan penginventarisasian permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Peraturan Perundang-undangan, bantuan hukum dan menyiapkan bahan-bahan dan memberikan saran dalam rangka pemecahan masalah;
  9.     Pelaksanaan pengevaluasian pelaksanaan program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  10.    Pelaksanaan pencarian bahan/informasi dalam rangka pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDI-H);
  11. Pengkajian surat gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah;
  12.     Pemantauan  perkembangan  hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang menyangkut bidang tugas;
  13. Pelaksanaan penyuluhan hukum kepada aparatur/masyarakat dan berkoorinasi dengan SKPD/Unit Kerja yang terkait;
  14. Penyampaian kepada pemerintah propinsi  tentang Peraturan Daerah yang telah ditetapkan;
  15. Pembagian tugas kegiatan kepada Kasubbag dilingkungan Bagian Hukum dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kerja;
  16. Pemberian petunjuk kepada staf dilingkungan kerja Bagian Hukum agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundangan sehingga tercapai efektivitas  pelaksanaan kerja;
  17. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja diligkungan kerja Bagian Hukum berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil) ; dan
  18. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.